POSKOBERITA.COM, KARAWANG – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, Suroto, mengatakan, Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di sejumlah perusahaan di Kabupaten Karawang mendapatkan gaji antara Rp6 juta s.d Rp10 juta per bulan.
Para pekerja asing tersebut biasanya bekerja sebagai tenaga khusus atau tenaga ahli di perusahaan-perusahaan di sekitar Karawang,seperti supervisor atau teknisi dan operator khusus mesin produksi.
“Selama tiga tahun mereka bekerja sebagai tenaga ahli, harus mempekerjakan tenaga lokal di bidang itu. Sehingga perusahaan itu tidak hanya memiliki tenaga ahli dari WNA, tapi juga memiliki tenaga ahli dari karyawan lokal,” kata Suroto, seperti dilansir Antara, Rabu (28/12).
Suroto mengakui gaji para WNA itu jauh lebih tinggi dibandingkan dengan gaji karyawan lokal yang mengacu upah minimum kabupaten (UMK), Rp3,3 juta pada 2016. Disnakertrans Karawang mengaku tidak bisa berbuat banyak karena gaji adalah wewenang mutlak perusahaan.
“Tapi gaji WNA yang mencapai Rp6-10 juta itu sama sekali tidak sebanding dengan gaji di negaranya yang jauh lebih besar,” kata Suroto.
Tahun ini, jumlah WNA yang bekerja di sejumlah perusahaan sekitar Karawang mencapai 1.474 orang. Pemerintah Kabupaten Karawang mendapatkan Rp16 miliar setiap tahun dari retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di daerah ini. (pb)