POSKOBERITA.COM, CIKARANG PUSAT – Ancaman Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, H Daris untuk memecat Dirut PDAM Tirta Bhagasasi, Usep Rahman Salim sepertinya harus dievaluasi kembali.
Usep berani menandatangani MOU serah-terima pengelolaan aset PDAM Wisma Asri dan Harapan Baru kepada Pemkot Bekasi, karena ada tekanan dari Walikota Bekasi, Rahmat Effendi.
Dirut PDAM Tirta Bhagasasi, Usep Rahman Salim, usai dipanggil Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Senin, (19/12), mengatakan, penandatangan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat surat dari Walikota Bekasi, Rahmat Efendi untuk menyerahkan pengelolaan PDAM Tirta Bhagasasi Cabang Wisma Asri dan Cabang Pembantu Harapan Baru, tanpa menunggu kesepakatan hasil perhitungan appraisal dalam jangka 2 s.d 3 hari setelah surat tersebut diterima.
“Karena sudah di depan umum sehingga supaya kegiatan disana lancar, maka kami menanda-tanganinya,” kata Usep.
Ia juga menyadari kalau tanda tangannya tidak sah secara hukum karena MoU tersebut tidak diketahui dan belum mendapat persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Yudhi Darmansyah mengatakan, PDAM Tirta Bhagasasi dan Plt Bupati telah sepakat untuk menyampaikan surat resmi kepada Walikota Bekasi dan PDAM Tirta Patriot yang menjelaskan bahwa penandatanganan serahterima pengelolaan PDAM Tirta Bhagasasi tersebut batal demi hukum.
Sementara itu Direktur PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi, Sugiyanto menolak kalau MoU serah terima tersebut dikatakan tidak sah.
“Bukan tidak sah, tapi MoU tersebut masih harus menunggu tanda-tangan kepala daerah pasca Pilkada Kabupaten Bekasi 2017.” ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa Pemkot Bekasi bukan mengambil alih aset milik Pemkab Bekasi, tetapi hanya mengelola sebuah perusahaan yang dimiliki oleh dua pemerintah daerah. (pb).