Pemprov Jabar Patenkan Karya Gugum Gumbira

0
1633
POSKOBERITA.COM,  BANDUNG – Seniman sunda yang dikenal sebagai Maestro Tari Jaipong, Gugum Gumbira didaftarkan hak ciptanya oleh Pemprov Jawa Barat ke Kemenkumham sebagai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Gubernur Jawa Barat  Ahmad Heryawan mengatakan pengajuan hak cipta ini atas inisiatif Pemprov Jabar yang saat ini sedang dalam proses dan diharapkan selesai pada Januari 2017.
“Dari 15 karya Kang Gugum, 10 diantaranya kita HAKI kan. Ini sebagai bukti kepemilikan supaya karya tersebut tidak diakui pihak lain.” kata Kang Aher, panggilan akrab Ahmad Heryawan, Selasa (13/12).
Menurutnya, hak cipta ini menjadi bukti pelestarian karya seni yang telah diciptakan sehingga nantinya akan terus dikembangkan untuk pelestarian budaya khas Jawa Barat.
Jaipongan atau Jaipong adalah sebuah  masterpiece paling populer karya seniman sunda Gugum Gumbira setelah bertahun-tahun dirinya berkelana di berbagai daerah di Jawa Barat.

Gugum pun berhasil membuat kreasi baru bernama jaipongan  yang diambil dari musik ritual desa bernama Ketuk Tilu, dipadu dengan gerakan Pencak Silat sebagai seni bela diri Indonesia dan  musik dari tarian Topeng Banjet serta Wayang Golek. (Pb).