Polri: Upaya Menggulingkan Pemerintahan Yang Sah Adalah Makar

0
1175
Jakarta – Tujuh dari sebelas orang yang ditangkap polisi ditersangkakan dengan pasal makar. Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menjelaskan maksud dari makar.

“Makar dari definisi hukum dapat didefinisikan penggulingan kepada kepala negara, makar menggulingkan pemerintahan yang sah dan makar dengan pemberontakan,” tutur Boy di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (3/12/2016).

Ketujuh orang yang dikenakan pasal makar adalah Kivlan Zen, Adityawarman Thaha, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko Suryo Santjojo, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri. Makar dalam kasus ini bukan berarti melakukan tindakan pemberontakan dengan mengangkat senjata.

“Yang saat ini didefinisikan makar (adalah) sebagai permufakatan jahat. Dalam pemahaman penyidik Polri, makar sebagai permufakatan atau makar dapat juga dikategorikan perbuatan delik formil artinya dia tak perlu terjadi perbuatan makar itu,” sebut Boy.

Selama ini makar sering diidentikan dengan tindakan yang sensitif seperti pemberontakan. Tetapi dalam regulasi saat ini, makna dari makar lebih luas dari itu.

“Makar di sini adalah suatu permufakatan dan ini tidak harus dia jadi kenyataan dulu tapi dengan adanya terdeteksi dari pertemuan-pertemuan kegiatan hasil penyelidikan rumusan permufakatan itu dapat perlahan-lahan dikumpulkan oleh diri kita karena kurang lebih ini tiga minggu terakhir di November, hampir 20 hari, jadi setelah 4 November,” ungkap Boy.

source : detiknews