KARAWANG – Salah seorang bakal calon Bupati Karawang 2016-2021 yang juga Kepala Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Asep Kadarusman, ditahan pihak Kejaksaan setempat, Senin 28 November 2016, Asep dituding telah memeras dan menipu sejumlah pengusaha dengan nilai kerugian mencapai Rp 2.7 miliar.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Karawang, Titin Herawati Utara, tersangka Asep dititipkan di Lapas Kebon Waru, Bandung. Penahanan Asep berbarengan dengan pelimpahan berkas perkara tersebut dari pihak kepolisian ke kejaksaan. “Berkasnya dinyatakan telah P 21. Tersangka ikut dilimpahkan ke kejaksaan berikut alat buktinya,” kata Titin.
Menurutnya, tersangka ditangkap kepolisian saat sedang memeras pengusaha di Kecamatan Telagasari, tahun 2015 silam. Tersangka terjaring operasi tangkap tangan dan langsung ditahan.
Namun tersangka melakukan praperadilan ke Pengadilan Karawang atas peristiwa penangkapannya itu. Majelis hakim kemudian memenangkan tersangka dan menyatakan penangkapan dinyatakan batal demi hukum.
Kepolisian berpendapat, PN Karawang hanya membatalkan penahanan tersangka, sementara kasusnya tetap harus dilanjutkan. Polisi pun akhirnya kembali melakukan pemeriksaan terkait kasus pemerasan yang dilakukan tersangka terhadap pengusaha limbah.
“Tersangka mengutip uang kepada para pengusaha dengan dalih untuk mengisi kas desa. Namun, saat dilakukan pemeriksaan ternyata uang yang diberikan oleh para pengusaha tidak masuk ke kas desa dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Titin.
Disebutkan pula, modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu meminta uang kepada para pengusaha yang lokasi perusahaannya berada di Desa Parungmulya. Kebanyakan perusahaan membutuhkan rekomendasi dari pihak desa untuk mendapat SPK (surat perjanjian kerja sama) pengelolaan limbah bernilai ekonomis.
Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh tersangka untuk mendapatkan uang dari para pengusaha. “Dari hasil perhitungan sementara kerugian akibat ulah tersangka ini mencapai Rp 2.7 miliar. Hitungan tersebut didapat dari tahun 2013 hingga 2016,” kata Titin.
Titin mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 12 E, Pasal 8 undang-undang Tipikor dan undang-undang 20 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara. Alasan dilakukan penahanan karena merupakan hak penyidik dengan mempertimbangkan kelancaran pemeriksaan dan khawatir tersangka melarikan diri.
Sementara itu tersangka, Asep Kadarusman, mengatakan kasus yang menjeratnya merupakan kasus lama yang baru sekarang diproses lagi. “Ini kasus masih yang dulu. Saya mengikuti saja dan pasrah mengikuti proses hukum. saya harap kasus ini bisa cepat selesai,” katanya saat memasuki mobil kejaksaan untuk di bawa ke Lapas Kebon Waru.***
source : pikiran rakyat