POSKOBERITA.COM, KARAWANG – Para perokok di wilayah Kabupaten Karawang harus berhati-hati agar tidak merokok di sembarang tempat, karena bisa kena denda sebesar Rp 1 juta. Bahkan pemda setempat mewajibkan seluruh kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyediakan ruangan khusus bagi perokok.
Kepala Seksi Penyelidikan Sat Pol PP Kabupaten Karawang, Asep Suryana, mengatakan, larangan merokok di sembarang tempat tersebut, tertuang dalam Perbup No 25/2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Aturan ini berlaku efektif pada 2017 mendatang. Denda bagi para perokok tersebut saat ini dalam tahap sosialisasi.
” Kawasan Tanpa Rokok ini berlaku di seluruh kantor pemerintahan. Makanya, OPD diharusnya menyediakan area khusus merokok,” ujar Asep, Minggu (13/11)
Asep menambahkan, selain kantor pemerintahan, KTR juga berlaku di kawasan sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, angkutan umum, serta ruang publik lainnya. Untuk masyarakat yang merokok di tempat-tempat itu, maka akan dikenakan sanksi. dengan besaran denda jauh lebih kecil yakni Rp 100 ribu. (pb/republika)