Calon Mundur Dari Pilkada Bisa Dipidana dan Denda Puluhan Milyar

0
1183

JAKARTA – Ketua KPU DKI Sumarno menegaskan bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur yang mundur tanpa alasan kuat dapat dipidana. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 191, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Sebagaimana diunggah situs resmi DPR RI, seperti dilansir detikcom, Minggu (13/11/2016), Pasal 191 ayat (1) UU Pilkada itu menyebut, bagi setiap calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati, calon walikota dan calon wakil walikota yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon akan dipidana penjara paling singkat 24 bulan hingga paling lama 60 bulan.

Para cagub cawagub, cabup dan cawabup hingga calon walikota dan wakil walikota tidak boleh mengundurkan diri hingga sampai tahap pelaksanaan pemungutan suara.

Tak hanya itu, denda juga akan dikenakan pada calon pemimpin daerah yang mengundurkan diri tanpa alasan yang kuat paling sedikit 25 miliar rupiah dan paling banyak 50 miliar rupiah.

Berikut isi pasal 191 ayat (1):

Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan pasangan calon sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Dalam ayat (2) juga disebutkan bagi partai politik yang dengan sengaja menarik pasangan calonnya untuk mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon akan dipidana penjara 24 bulan hingga 60 bulan. Parpol akan dikenai dengan hingga 50 miliar rupiah.

Berikut isi pasal 191 ayat (2):

Pimpinan Partai Politik atau gabungan pimpinan Partai Politik yang dengan sengaja menarik pasangan calonnya dan/atau pasangan calon perseorangan yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Sebelumnya, Ketua KPU DKI Sumarno menyatakan bahwa cagub dan cawagub tidak bisa mundur setelah ditetapkan sebagai calon. Jika mundur tanpa alasan kuat, mereka bisa dipidana.

“Dalam pasal 191 UU 8 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, itu disebutkan kalau ada calon yang mengundurkan diri dengan sengaja tanpa ada alasan yang bisa dibenarkan, maka dia diancam pidana paling rendah 24 bulan, paling lama 60 bulan, dengan denda paling rendah 25 miliar, paling tinggi 50 miliar. Jadi tinggi sekali,” kata Sumarno, Sabtu (12/11/2016).

Sumarno juga mengatakan bahwa Ahok akan gugur sebagai calon gubernur jika statusnya terpidana berkekuatan hukum tetap dengan ancaman di atas lima tahun.

sumber:detikNews