POSKOBERITA.COM, KEDUNGWARINGIN – KPU Kabupaten Bekasi telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilkada Kabupaten Bekasi 2017 sebanyak 2.131.082.
Angka tersebut merupakan hasil pemutakhiran data dari 187 desa di 23 kecamatan di wilayah Kabupaten Bekasi.
DPS tersebut akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 6 Desember 2016.
Dari jumlah DPS tersebut, terdapat 465 ribu lebih pemilih yang belum memiliki e-KTP. Mereka boleh ikut memilih apabila sudah mendapatkan Surat Keterangan Daftar Pemilih Non KTP Elektronik dari Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
“Jika sampai menjelang berakhirnya perbaikan DPS atau menjelang penetapan DPT belum mendapatkan surat keterangan dari Disdukcapil, maka KPU terpaksa akan mencoretnya,” ujar Idham, Rabu (2/11).
Idham Holik juga menyampaikan, jumlah pemilih dalam Pilkada Kabupaten Bekasi 2017 meningkat dari data Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 lalu sebesar 2 juta pemilih. Sementara Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan digunakan untuk pencoblosan pada Pilkada 15 Pebruari 2017 sebanyak 3.988 TPS. (PB/rumahpemilu)