POSKOBERITA.COM, CIKARANG PUSAT – Mulai tahun 2017 Pemkab Bekasi akan menerapkan sistem online untuk semua pelayanan yang berhubungan dengan masyarakat. Hal ini dilakukan untuk mencegah para PNS melakukan pungli (pungutan liar).
Plt. Bupati Bekasi, Rohim Mintareja mengatakan dengan adanya pelayanan publik secara online akan membatasi kontak langsung warga dengan PNS yang melakukan pelayanan sehingga terhindar akan terjadinya pungutan-pungutan tidak jelas alias pungli saat pengurusan layanan itu.
“Jadi nanti saya tidak mau lagi mendengar orang mengurus e-KTP, SIUP, TDP dan lain sebagainya jauh-jauh datang dari Muaragembong, dari Cabangbungin, dari Sukatani ke Pemda atau Kecamatan tetapi ternyata belum jadi,” jelas Rohim.
Rohim mengaku akan terus melakukan pengawasan agar tidak terjadi pungli yang dilakukan oknum PNS di lingkungan pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Saya kasian, mereka ini adalah PNS yang seharusnya melayani masyarakat karena sudah digaji dan sudah dikasih tunjangan masa masih ada pungutan-pungutan lagi aja,” kata dia.
(DB/Ilustrasi : okezone)