POSKOBERITA.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan RUU Revisi Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan telah disahkan menjadi Undang-undang (UU), Kamis, (27/10).
Menkominfo, Rudiantara menyampaikan, perubahan UU ITE ini hanya dilakukan pada beberapa hal saja, supaya bisa menyesuaikan dengan dinamika teknologi dan tidak ada pihak yang bisa memanfaatkan UU ITE untuk melakukan kriminalisasi pada pihak lain.
Revisi terhadap UU ITE diantaranya, menurunkan ancaman pidana pencemaran nama baik, dari paling lama 6 tahun menjadi 4 tahun, dan denda dari Rp. 1 milyar menjadi Rp. 750 juta.
Pengurangan sanksi pidana dari maksimal 6 tahun menjadi maksimal 4 tahun penjara, menyebabkan pencemaran nama baik menjadi tindak pidana ringan. Karena dengan begitu si netizen yang dilaporkan atau diadukan, tidak langsung ditahan sampai ada keputusan dari pengadilan. (PB/techinasia)