POSKOBERITA.COM, CIKARANG –
Banyaknya baligo dan spanduk dari para calon bupati dan wakil bupati menjelang Pilkada 2017 yang bertebaran di tempat-tempat yang tidak seharusnya, belum menjadi target operasi dari jajaran Satpol PP Kabupaten Bekasi.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Bekasi, Deni K beralasan jika hingga saat ini pihaknya belum mendapat surat tembusan dari Panwaslu Kabupaten Bekasi untuk menertibkan spanduk-spanduk dan baliho tersebut.
“Surat dari Panwaslu memang sudah kita terima tetapi bentuknya himbauan, bukan penertiban. Kalau himbauan kan bisa iya kita laksanakan, bisa tidak, nggak pasti. ” kata Deni, Kamis (20/10).
Informasi yang diterima Satpol PP dari Panwaslu, alat peraga kampanye yang menyalahi aturan, akan ditertibakan setelah para bakal calon yang sudah mendaftar ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) oleh KPU Kabupaten Bekasi.
“Setelah penetapan barulah diperbolekan ditertibkan, karena membuat spanduk dan baleho itu kan tidak murah. Itu pun kalau memang diperintahkan, baru bener-bener kita tertibkan,” ucapnya.
Ia pun meminta kerjasama dari tim pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi untuk menertibkan sendiri spanduk-spanduk dan baliho tersebut.
Disinggung tentang adanya aturan yang membatasi alat peraga kampanye pasangan calon oleh KPU Kabupaten Bekasi setelah penetapan nanti, ia sudah mengetahuinya. Satpol PP Kabupaten Bekasi pun akan menertibkan spanduk-spanduk liar dan baliho yang dipasang di luar jumlah ketentuan yang ditetapkan KPU Kabupaten Bekasi. (Pb)