POSKOBERITA.COM, KEDUNGWARINGIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi telah menetapkan batas maksimal biaya kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi di Pilkada 2017 mendatang sebesar Rp. 25 milyar.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik menjelaskan, KPU RI sudah memiliki simulasi untuk batasan biaya Pilkada Kabupaten Bekasi. Pihaknya bersama dengan tim bakal pasangan calon kepala daerah sudah menyepakati angka tersebut dan sudah dikonsultasikan ke KPU Jawa Barat.
Dia menjelaskan, bahwa dalam simulasi batasan anggaran kampanye dari KPU RI berkisar antara Rp18,6 Milyar sampai dengan Rp. 50 Milyar.
“Batasan biaya kampanye sebesar Rp. 25 Miliar itu, biaya paling banyak ialah untuk Pembuatan Bahan Kampanye sebesar Rp. 17 miliar.” kata Idham.
Berdasarkan Peraturan KPU No 13 Tahun 2016 pasangan calon yang melanggar ketentuan batasan dana kampanye yang telah disepakati akan dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pilkada. (PB)