POSKOBERITA.COM- Rumah Sakit Multazam Medika Tambun Selatan akhirnya membebaskan tagihan uang persalinan dan perawatan Siti Mariam (21), pasien dari keluarga tidak mampu yang diduga ditelantarkan pihak rumah sakit hingga meninggal dunia.
Kepastian tersebut didapat setelah didorong aksi mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara dan Universitas Pelita Bangsa yang menggeruduk gedung DPRD Kabupaten Bekasi, sehingga para pihak dipertemukan di ruang Komisi IV.
Tjandra Tjipto Ningrum, Mahasiswa Hukum Universitas Bhayangkara menyayangkan Pemkab Bekasi, khususnya Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi yang tidak mengambil tindakan tegas terhadap kelalaian yang dilakukan pihak rumah sakit yang dan telah melanggar UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Dalam pertemuan di Ruang Komisi IV, hadir Wakil Direktur RS Multazam, Sri Gutoyo, Jakaria, suami almarhum Siti Maryam, Ketua Komisi IV, Anden dan Wakil Ketua DPRD, H. Daris serta pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.
Hasil audiensi tersebut, pihak RSU Multazam Medika yang diwakili Sri Gutoyo sepakat untuk membebaskan biaya administrasi selama persalinan dan perawatan Siti Mariam di RS Multazam Medika sebesar Rp. 32 juta.
“Hari ini di ruangan komisi IV sudah sepakat kedua belah pihak menerima bahwa ini adalah musibah karena prosedur semua sudah dilakukan tetapi memang ternyata pasien meninggal dunia,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, H. Daris.
Aksi unjuk rasa ini mendapat pengawalan ketat dari petugas keamaan dan aparat Polsek Cikarang Pusat. (PB)